Pansus II DPRD Paser Lanjutkan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas

Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, Rabu (10/09/2025).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Basri M didampingi Wakil Ketua Andi M. Rizal Ashari, serta diikuti anggota Pansus Agus Santosa dan Hamransyah.

Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Bagian Hukum Setda, serta Bagian SDA Setda.

Agenda pembahasan kali ini difokuskan pada penerimaan masukan dan saran dari masing-masing perangkat daerah atas hasil kajian terhadap Raperda tersebut.

Ketua Pansus Basri menjelaskan, salah satu tujuan utama pembentukan Raperda ini adalah untuk menata estetika tata ruang kota sekaligus memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat.

“Melalui Raperda ini, penyelenggaraan jaringan utilitas akan diatur mulai dari perencanaan, pengawasan, pengendalian hingga perizinan. Dengan begitu, keberadaan jaringan utilitas di Kabupaten Paser tidak hanya tertata rapi, tetapi juga aman bagi masyarakat,” ujar Basri.

Pembahasan akan berlanjut hingga seluruh aspek teknis, administratif, dan legal selesai dirumuskan, sebelum nantinya Raperda ini diajukan ke tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah.(DPRD)

Related Posts